Pada pertengahan januari lalu Indonesia sempat kecolongan ratusan ekor kura kura moncong babi. Kura kura tersebut diselundupkan oleh WNI dalam sebuah koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah sampai di Hong Kong petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan ratusan ekor anak kura-kura yang diduga perupakan hewan langka.
Petugas kemudian menghubungi Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang. Kura kura hasil penyelundupan tersebut akan dipulangkan ke Indonesia secepatnya. Kura Kura yang diselundupkan tersebut merupakan kura kura asal papua yang mempunyai harga jual yang tinggi.
WNI yang menyelundupkan kura kura tersebut masih dirahasiakan identitasnya dan akan serega di ptoses hukum oleh pihak Hong Kong. Dengan hukuman sebesar 20.000 Dolar Hong Kong menjadi sanksi yang diterima oleh WNI tersebut. Sebelumnya penyelundupan ini sudah pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2011. Penyelundupan hewan hewan langka kerap dilakukan oleh para penyelundup dari bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah sampai di Indonesia, kura kura selundupan tersebut akan langsung di terbangkan ke papua untuk dilepaskan ke habitat aslinya. Modus dan teknik penyelundupan hewan hewan langka ini makin meningkat akibatnya petugas mengaku kewalahan untuk mengawasi penyelundupan terhadap hewan hewan tersebut. Pihak Imigrasi Indonesia hingga kini masih terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kecolongan.